Sesuai Peraturan KPU (PKPU) nomor 11 Tahun 2020

Anggota DPRD yang Ikut Kampanye Pilkada  Wajib Ajukan Izin Dulu

Ketua Bawaslu Pelalawan, Mubrur SPi,

PANGKLAN KERINCI--(KIBLATRIAU.COM)-- Anggota DPRD Pelalawan harus mengajukan izin sebelum mengikuti kegiatan kampanye di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kabupaten Pelalawan tahun 2020. ''Ya setiap anggota DPRD yang ikut kampanye wajib mengajukan izin. Ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) nomor 11 Tahun 2020, yang dijelaskan jika anggota DPRD yang ingin mengikuti kegiatan Kampanye, maka harus mengajukan izin pada pimpinannya,'' ungkap Ketua Bawaslu Pelalawan, Mubrur SPi, kepada wartawan pekan lalu.
    

Mubrur menerangkan, bahwa ketentuannya izin yang didapat anggota DPRD, paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan kampanye telah disampaikan ke KPU dan ditembuskan ke Bawaslu.   ''Mekanisme permohonan izin diajukan anggota DPRD diajukan ke Pimpinan DPRD. Selanjutnya setelah mengajukan surat permohonan izin, maka Pimpinan DPRD mengeluarkan surat keterangan persetujuan izin mengikuti kampanye kepada yang bersangkutan,'' ujarnya.   Dijelaskan Mubrur, setelah surat izin itu nanti diperoleh selanjutnya, disampaikan ke KPU dan ditembuskan ke Bawaslu sebagai bukti, bahwa yang bersangkutan pada tanggal yang tertera di surat tersebut telah mendapat izin kampanye. ''Jadi yang menjadi salah satu titik pengawasan di lapangan adalah anggota dewan yang hadir dan jadi jurkam (juru kampanye) di Pilkada Pelalawan. Kalau di temukan pelanggaran akan kita lakukan penindakan,'' tegas Mubrur.    


 Lanjut Mubrur, hal yang harus diperhatikan bagi anggota DPRD yang ikut kegiatan Kampanye, yakni dilarang menggunakan fasilitas negara. Baik terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dalam Pemilihan serta menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya, yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon lainnya.  ''Dasar kami melakukan pengawasan di lapangan adalah UU, Perbawaslu dan PKPU, artinya sudah menjadi tugas dan wewenang kami di Bawaslu untuk memastikan PKPU dilaksanakan dan dipatuhi,'' ujarnya. Ditambahkan Mubrur, bahwa Bawaslu Pelalawan bersama Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Desa dan Kelurahan (PKD) akan
melakukan pengawasan secara melekat tiap kali tahapan kampanye yang di lakukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan.  ''Untuk mencegah potensi terjadi pelanggaran. Terutama Kampanye terbuka saat pandemi Covid-19 ini dibatasi dengan protokol kesehatan, maka door to door yang dilakukan pasangan calon baik siang malam tetap ikut diawasi,'' tuturnya.(SA)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar